berita

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana Kasus Polisi Tembak Polisi

Sabtu, 23 November 2024 | 12:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku polisi tembak polisi akan diproses secara etik dan pidana. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus polisi tembak polisi.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (37) menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu, 23 November 2024, Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku akan diproses secara etik dan pidana.

Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

“Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi."

"Saya minta Pak Kapolda untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jumat, 22 November 2024.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku harus ditindak tegas.

Sebab, kasus tersebut sudah mencederai institusi kepolisian.

Baca Juga: 2 Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu

Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri.

“Apalagi kalau motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi."

"Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu."

"Apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Tags

Terkini