"Polisi menyita barang bukti dari JR berupa 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca dan 2 HP Android."
"Dari FH menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat," ucap AKP Heru Sanyoto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.