AY juga dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP terkait perjudian.
Iptu Nyoto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Polres Klaten akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah dan menindak berbagai tindak pidana, termasuk perjudian online," tegasnya. ***