TEMANGGUNG, PORTALOKA.ID - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Temanggung, Jawa Tengah, menjadi korban rudapaksa.
Mirisnya, pelaku rudapaksa adalah ayah pacarnya.
Pelaku adalah M (31), sedangkan korban yakni Z, siswi SD berusia 11 tahun.
"Pelaku mengenal korban karena korban memiliki hubungan dengan anak tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Rabu, 13 November 2024.
Dikatakan Didik, kejadian tersebut bermula saat Z dan pacarnya janjian bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung pada September 2024 lalu.
Saat itu, bukannya sang pacar yang datang ke lokasi, justru ayah pacarnya, M yang ada di sana.
Karena pacarnya tak datang, Z kemudian memutuskan untuk pergi. Namun, tiba-tiba tangannya diseret oleh tersangka M.
Korban kemudian diajak masuk ke rumah triplek yang ada di dekat lokasi kolam renang tersebut.
Baca Juga: Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar
Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksinya.
Korban tak berdaya melawan pelaku karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh milik korban yang dikirimkan ke anaknya.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto tel*njang dada korban jika tidak mau melakukan persetubuhan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya aksi bejat pelaku diulangi hingga 6 kali di tempat yang sama saat warga sedang melaksanakan salat Jumat.