Wawan menambahkan, jika pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Wawan menambahkan, jika pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***