Atas perbuatannya, RR alias G dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten Sudah Ditangkap
"Dengan ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
"Ini belum ada kaitannya dengan geng-geng motor," tutur Kapores Klaten, AKBP Warsono ***