Sabtu, 12 September 2026

Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 13 November 2024 | 14:17 WIB
Pelaku pembacokan di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditangkap polisi, Minggu (10/11/2024). (Dok. Humas Polres Klaten)
Pelaku pembacokan di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditangkap polisi, Minggu (10/11/2024). (Dok. Humas Polres Klaten)

Atas perbuatannya, RR alias G dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten Sudah Ditangkap

"Dengan ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

"Ini belum ada kaitannya dengan geng-geng motor," tutur Kapores Klaten, AKBP Warsono ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KH Moch Ali, Ulama Ortodoks Sang Penjaga Sunyi Berpulang

Jumat, 11 September 2026 | 07:13 WIB
X