PORTALOKA.ID - Kendaraan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi AB 1731 NY yang dikendarai pelaku pemukulan dan buang kunci pemotor di Demangan ternyata nunggak pajak.
TKP berada di tikungan Masjid Ashshiddiiqi, Kalurahan Demangan Kidul, Gondokusuman, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 8 November 2024 sore.
Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio pada Senin, 11 November 2024.
Probo mengatakan saat kejadian, pelaku berinsial AS (31) mengendarai mobil Ayla milik tetangga.
"Kendaraan itu kita ketahui itu kendaraan milik tetangganya (pelaku)," ungkap
Probo.
Probo bilang Ayla silver itu sudah terlambat pajak selama enam tahun.
Saat ini mobil masih di tahan Mapolresta Jogja untuk memastikan asal-usul mobil tersebut.
"Terkait dengan kendaraan, karena itu pajaknya terlambat enam tahun kita koordinasi dengan Satlantas. Kami pastikan dulu bahwa kendaraan itu asal usulnya jelas," paparnya.
Baca Juga: Terungkap Motif Pemobil Tega Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta
Setelah asal-usulnya jelas, mobil akan diserahkan Satlantas untuk administrasi lebih lanjut.
"Setelah itu kalau memang itu hanya terlambat karena pajaknya aja, kami akan menyerahkan penanganannya ke Satlantas," sambung Probo.
Dilansir dari laman resmi cek pajak Samsat DIY, terungkap fakta data mobil Daihatsu Ayla nomor polisi AB 1731 NY total pajak Rp 11.156.900 yang belum dilunasi.
Adapun tanggal akhir PKB (pajak kendaraan bermotor) tertara 11 November 2018.