PORTALOKA.ID - Adanya aturan mengenai penghapusan tenaga non-ASN, membuat guru honorer ketar-ketir.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN.
Pada BAB XIII Pasal 65 disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) kala itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan honorer ini berlaku 2025.
"Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," kata Anas.
Hal ini, tentu membuat khawatir bagi tenaga honorer termasuk guru.
Baca Juga: MenPANRB Beri Bocoran Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2024, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Nasib Guru Honorer di 2025
Di tengah kekhawatiran soal nasib guru honorer, baru-baru ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan pernyataan yang membuat sedikit lega.
Abdul Mu'ti mengatakan, belum ada rencana untuk menghapus guru honorer pada 2025.
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan ketersediaan guru yang masih kurang.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, Simak Jadwalnya di Sini