Korban lapor ke Polsek Kismantoro kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
AKBP Jarot Sungkowo menyebutkan KH mengambil 2 buah dompet berisi uang Rp 5.170.000,00.
Selain itu ada juga gelang emas seberat 4 gram dan suratnya seharga Rp 4.000.000, cincin emas seberat 1,5 gram serta suratnya, anting emas 1,5 Gram dan HP warna hitam.
Dari tangan KH, polisi mengamakan barang bukti sepeda motor, ponsel warna hitam dan uang tunai senilai Rp 1.300.000,00.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***