Sementara terkait pelanggaran kode etik, Propam Polres Garut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY dan saat ini sudah dilakukan Patsus atau Penahanan Khusus.
Kapolres Garut mengatakan pihaknya akan menindak tegas anggota polisi yang bermasalah.
"Kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, Brigadir YY terancam dipecat dari instansi Polri.
"Kami pastikan tindakan tegas, dengan ancaman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," tandas Fajar.
***