Berdasarkan penelusuran tim, ternyata pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah mempunyai dana abadi budaya.
Hal itu telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana abadi budaya itu diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolanya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait kemajuan budaya di Indonesia.
Baca Juga: Dilantik Jadi Waketum Parekraf Kadin, Ini Deretan Bisnis Raffi Ahmad yang Bertahan dan Bangkrut
Kemenkeu: Dana Abadi Budaya 2023 Mencapai Rp5 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, total dana abadi budaya pada tahun 2023 mencapai angka Rp5 triliun.
Kala itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pembentukan dana abadi budaya bertujuan untuk mendukung seluruh ide kreatif di bidang seni budaya.
"Saya dengan bangga menyampaikan bahwa janji Bapak Presiden (Jokowi) sudah terpenuhi," kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu RI, pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.
Menkeu RI itu juga menjelaskan, pembentukan dana abadi itu untuk mendukung ide-ide kreatif yang lahir dari para seniman di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Ada Veronica Tan hingga Raffi Ahmad
"Jadi membentuk dana abadi untuk seluruh pelaku seni (seniman) dan seluruh ide-ide kreatif untuk berbagai seni budaya yang sudah dibentuk sesuai dengan janji Bapak Presiden (Jokowi)," tegasnya.
Sri Mulyani juga menyebut, dana abadi budaya itu dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam prosesnya, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Sri Mulyani juga mengharapkan dana abadi budaya itu dapat mendorong kemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Kampus UIPM Diduga Fiktif?