Kasus penjambretan ini telah dikonfirmasi oleh pihak Polresta Yogyakarta.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, membenarkan peristiwa ini.
“Benar, pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 05.10 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Gang Pronocitro, Kelurahan Wirogunan,” ujar Sujarwo.
Kini kasus penjambretan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mergangsan.
Adapun kerugian yang dialami sang nenek yaitu kehilangan uang tunai sebesar Rp165.000 yang ada di dalam tasnya.***