Pelamar harus memperhatikan ketentuan foto di web SSCASN bagian informasi administrasi.
Jika pas foto yang diminta formal, maka yang difoto hanya kepala sampai dada dan juga close up.
Kemudian cukup menghadap ke kamera dan senyum tipis, ukurannya tidak lebih dari 200 KB dan tidak kurang dari 50 KB.
4. Kesalahan Tanda Tangan
Terkait tanda tangan, pastikan harus sama dengan yang di KTP.
Pastikan tidak gonta-ganti tanda tangan agar lolos verifikasi.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Lulusan SD dan SMP Bisa Ikuti PPPK Kominfo 2024, Gaji hingga Rp5 Jutaan
5. Kesalahan KTP
Perhatikan juga scan KTP. Bagian yang discan adalah tampak depan yang ada fotonya, jangan yang gambar wilayah Indonesia.
Foto KTP yang dimaksud adalah KTP penuh bukan peserta yang memegang KTP.
Jenis file yang diperbolehkan yaitu JPG dengan ukuran tidak kurang dari 50 KB atau tidak lebih dari 200 KB.
6. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
Banyak yang melakukan kesalahan terkait surat lamaran dan surat pernyataan.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Segini Lho Gaji PPPK Terbaru 2024
Yang paling sering salah di bagian ini adalah tempat, tanggal, penulisan formasi, tanda tangan, dan penempatan e-materai atau materai.
Untuk tempat tanggal bagian atas merupakan kota atau Kabupaten lokasi pelamar menulis surat tersebut. Tanggalnya sesuai pembuatan surat.