Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti yang diamankan 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.
MAN tercancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar. ***