KLATEN, PORTALOKA.ID - AA (40) dan NA (32) ditangkap Polres Klaten dan Unit Reskrim Polsek Prambanan.
Mereka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak.
Pasangan suami istri yang menikah tahun 2015 itu merupakan warga Desa Kebon Batur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Aksi AA dan NA mencuri HP di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan terekam CCTV.
Kepada polisi AA, pekerja serabutan itu mengaku berniat liburan ke Malioboro, Yogyakarta.
Sampai di wilayah Prambanan, AA dan NA mampir di SPBU untuk ke kamar mandi.
AA tergiur mencuri ponsel milik korban yang sedang istirahat di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten.
"Sebenarnya dari awal niatnya mau liburan ke Malioboro."
"Saya mencuri karena ada kesempatan," kata AA, di Mapolres Klaten, Selasa, 8 Oktober 2024.
AA mengaku aksi mencuri HP di SPBU Prambanan yang pertama kali dilakukan.
Ia mengajak istrinya karena akan liburan ke Malioboro.