KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang wanita FES (29) diamankan petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024.
FES adalah warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.
Ia diciduk petugas Polres bersama ratusan minuman keras (miras) botolan yang disimpan di rumahnya.
"Unit Turjawali Sat Samapta pada Senin, 7 Oktober 2024 jam 19.00 WIB melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan."
"Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono."
"Polisi berhasil mengamankan 350 botol miras," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Selasa siang, 8 Oktober 2024.
Pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya penjualan miras.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kemudian dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras di rumah pelaku."
"Miras disimpan di dalam lemari dan etalase. Pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Iptu Nyoto.
Petugas kepolisian juga menyita 29 botol berisi miras jenis ciu rasa buah di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan.