Apalagi, pada PPPK 2024 kelulusan bukan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade.
Baca Juga: Gaji Tembus Rp6 Juta, 9 Formasi PPPK 2024 di Kementerian Ini Bisa Dilamar oleh Lulusan SMA
Hal itu, salah satunya terlihat di kolom komentar akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, isu tersebut dibantah oleh BKN, dan merupakan berita hoaks.
"Itu salah satu contoh hoaks yang beredar sepertinya," jawab BKN di kolom komentar.
BKN pun mewanti-wanti agar masyarakat waspada terhadap berita hoaks seputar seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Bagaimana Tahapan Seleksi PPPK? Beda dari Tes CPNS 2024, Hanya Ada Tes Kompetensi dan Tambahan
Sementara itu, dilansir dari situs resmi KemenPANRB, prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas, yaitu eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, penentuan kelulusan PPPK 2024 berdasarkan peringkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," terang Anas.***