berita

Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Aturannya

Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:14 WIB
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi peserta (Dokumentasi Humas Setkab/Jay)

PORTALOKA.ID - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah di depan mata.

Pelamar yang sudah lolos seleksi administrasi bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan tes SKD.

SKD merupakan ujian pertama sekaligus paling menentukan dalam seleksi CPNS.

Sebab, apabila tidak lolos dalam tes ini, dipastikan peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Melihat Jumlah Pesaing Setiap Formasi CPNS 2024 Baik Instansi Pusat atau Daerah, Berapa Sainganmu di SKD?

Jadwal SKD CPNS 2024

Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024.

Sebelum pelaksanaan SKD, peserta wajib mencetak kartu ujian terlebih dahulu.

Kartu ujian dapat dicetak di laman https://sscasn.bkn.go.id pada saat pengumuman daftar peserta SKD CPNS, yaitu pada 9-15 Oktober 2024.

Kartu ujian merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat tes.

Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Inilah Tata Tertib SKD CAT yang Harus Dipatuhi, Perhatikan Jangan Sampai Disuruh Pulang

Hal-hal yang Diperbolehkan saat SKD CPNS

Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi SKD, wajib mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan selama tes.

Berikut hal-hal yang boleh dilakukan serta dibawa saat SKD:

Halaman:

Tags

Terkini