Barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan oleh Kajari seberat 30,82 gram. Jumlah itu merupakan sebagian dari angka seluruhnya.
"Barang bukti berupa sabu-sabu yang ada di sini hanya sampelnya karena ada penyisihan untuk diperlihatkan saat sidang di pengadilan," tuturnya.
Kejari Klaten memusnahkan barang bukti yang telah inkrah dari beberapa kasus sejak Januari 2024 hingga September 2024.
Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan yakni 30,82 gram sabu, 10.589 butir pil Y, 7 buah senjata tajam, 12 buah ponsel, 123 botol minuman keras, pakaian, tas dan helm. ***