Baca Juga: Kisi-kisi Soal TKP CPNS 2024, Lengkap dengan Tips dan Cara Mengerjakannya
Berikut syarat menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024:
1. Melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran tahun 2023.
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2023.
3. Melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2024.
4. Melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2024.
5. Memenuhi nilai ambang batas SKD pada Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
Pelamar CPNS 2024 yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Sedangkan pelamar yang memilih mengikuti SKD 2024 maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2024 dan nilai SKD 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Baik pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 maupun mengikuti SKD 2024 sama-sama dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
***