berita

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Terhadap Pelajar di Tasikmalaya hingga Meregang Nyawa, 9 Pelaku jadi Tersangka

Rabu, 25 September 2024 | 19:53 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota dan Pj Walikota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan (Tribrata Polda Jabar)

Baca Juga: Aksi Heroik Penjaga Palang Pintu Perlintasan Sebelum Kecelakaan Kereta Api Taksana vs Truk Molen di Bantul Yogyakarta, Berikan Rambu Bahaya

"Para pelaku sebelum melakukan kegiatan ini (pengeroyokan) berkumpul di suatu tempat. Salah satu yang dituakan di kelompok tersebut, mengajak rekannya untuk melakukan pengadangan dan pengeroyokan di Jalan Letjen Mashudi," terangnya.

Adapun yang menjadi pemicunya, kata Joko, karena korban menggunakan knalpot brong.

"Pemicu pelaku melakukan tindakan (pengeroyokan) ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong," ungkapnya.

"Tetapi tidak dibenarkan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa orang," tegasnya.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

Terkait dugaan adanya keterlibatan dengan geng motor, Kapolres Tasikmalaya Kota mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Akan kita dalami keterkaitan tersebut. Sampai saat ini dari penyidik Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengembangan kasus tersebut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana.***

Halaman:

Tags

Terkini