Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
Peserta CPNS dinyatakan lolos apabila melewati nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan.
Adapun passing grade pada CPNS 2024 berdasarkan surat keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, yaitu:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai ambang batas tersebut berlaku bafi semua kategori pelamar.
Itulah aturan terkait durasi, jumlah soal dan nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.***