Ia pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Ini bukan soal dendam dengan pondok pesantren. Saya hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anak saya," katanya.
4. Pelaku Tidak Dikenai Pidana
Meski telah melakukan penganiayaan namun pelaku tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak dikenai pidana.
AKBP Sigit mengatakan, pelaku berinisial MG (15) tidak dikenai pidana lantaran berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Santri Ponpes di Sukoharjo Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Seniornya
MG masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana.
MG 'hanya' menjalani rehabilitasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Demikian sejumlah fakta terkait kasus meninggalnya santri di pondok pesantren di Sukoharjo. ***