Ini menunjukkan adanya pengabaian atas keselamatan dan keamanan bagi warga negara.
Baca Juga: Bukan Bandung, Kota Ini Menjadi Favorit Wisatawan untuk Liburan di Jawa Barat
Bahkan pada saat Raden Rasich Hanif Radinal Muhtar kehilangan kesadaran saat eksekusi berlansung. Naasnya proses eksekusi terus belangsung tanpa di gubris oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan.
Proses eksekusi terus berlangsung bahkan puluhan pria berpakaian bebas merangsak masuk dan mengeluarkan seluruh perabotan tanpa di hiraukan kepolisian.
Bersamaan dengan proses eksekusi yang masih berlangsung Raden Hanif dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus Jakarta Selatan sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Hal ini menjadi luka mendalam bagi masyarakat Ciamis yang mana beliau merupakan Wawakil Kerajaan Galuh – Ciamis yang menjadi simbol kuat bagi kabupaten Ciamis.
Maka dengan ini, kami Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek dengan tegas menuntut:
1. Usut tuntas pelanggaran HAM dalam proses eksekusi dan tanggung jawab aparat kepolisian yang lalai.
2. Penegakan hukum terkait pelanggaran SEMA No. 89/K11018/M/1962 Serta prosedur eksekusi sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
3. Penyelidikan terhadap tindakan kesewenang-wenangan dalam eksekusi tersebut.
4. Penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam proses eksekusi di masa depan.
5. Pemulihan nama baik Raden Hanif dan perlindungan terhadap keluarga serta ahli warisnya.
Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek
13 September 2024
Baca Juga: 4 Tempat Makan Legendaris di Ciamis Ini Wajib Masuk List Kunjungan Wisata Kulinermu