berita

Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek Desak Kepolisian Usut Tuntas Kematian Wawali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Hanif

Minggu, 15 September 2024 | 16:41 WIB
KBM Galuh Jaya Jabodetabek mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian Wawali Kerajaan Galuh, Raden Hanif (Instagram @disparciamis)

Pengabaian terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara dalam proses eksekusi, ditambah lagi adanya kekerasan fisik yang terjadi, menunjukkan adanya tindakan sewenang-wenang yang tidak patut dilakukan.

Baca Juga: Tiga Rute Menuju Bendungan Leuwikeris Ciamis, Nomor 2 Punya View Paling Cantik

Selain itu, kelalaian aparat kepolisian yang ada di lokasi kejadian patut disoroti sebagai kelalaian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan rasa aman bagi warga negara.

Raden Rasich Hanif Radinal merupakan tokoh budaya Galuh yang memiliki peran besar dalam menjaga dan melestarikan budaya Galuh-Ciamis, Jawa Barat.

Tentunya, sebagai masyarakat Ciamis, kejadian ini memicu kemarahan, adanya indikasi pelanggaran HAM berat perlu diusut dan menuntut pihak Kapolres Jakarta Selatan untuk bertanggungjawab atas hilangnya nyawa seorang warga negara yang diakibatkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh Kepolisian Jakarta Selatan.

Kronologi dan Pelanggaran Hukum

Tewasnya Raden Rasich Hanif Radinal terjadi dalam eksekusi yang dilakukan oleh Juru Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Rumah Makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Leuwikeris Ciamis yang Diresmikan Presiden Jokowi, Pembangunannya hingga 8 Tahun

Peristiwa tersebut terjadi usai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya. Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Meskipun Raden Hanif telah mengajukan permohonan penundaan pengosongan, namun Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi puluhan personil Polres Metro Jakarta Selatan itu tetap melakukan eksekusi.

Banyak kejanggalan dan mengabaikan Hak Asasi Manusia yang terjadi pada saat eksekusi dilakukan.

Baca Juga: TOP 10 Daerah di Jawa Barat yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan, Juaranya Bukan Pangandaran

Dalam perdebatan yang terjadi salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar yang mengakibatkan Raden Hanif yang berada dibarisan paling depan terluka akibat terkena pukulan palu dari pria tersebut.

Di tengah kekacauan yang terjadi, puluhan pria berpakaian bebas mencoba merangsek masuk dari sisi pagar lainnya.

Puluhan pria itu mendorong pagar berlilit kawat dengan beringas. Begitu juga ketika truk berukuran besar menjebol pagar rumah makannya dengan cara ditabrakan.

Halaman:

Tags

Terkini