berita

Ini Kesepakatan DPR dan KPU jika Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

Rabu, 11 September 2024 | 17:58 WIB
DPR dan KPU sepakati aturan jika Pilkada dimenangkan kotak kosong (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah di depan mata.

Sesuai jadwal, Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggelar pesta rakyat untuk memilih kepala daerah.

Setiap daerah sudah memiliki calon yang akan berebut suara rakyat dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga: Calon Independen Gagal Lolos, Pilkada Sukoharjo 2024 Resmi Diikuti Calon Tunggal, Etik Suryani-Eko Sapto

Namun sayangnya, ada beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon.

Bagi daerah yang memiliki calon tunggal, dipastikan akan melawan kotak kosong.

Lalu, seperti apa mekanisme pemilihan dengan kotak kosong?

Baca Juga: Pilkada 2024 di 41 Daerah Lawan Kotak Kosong, Bagaimana Aturan Mainnya?

Terkait mekanisme pemilihan dengan hanya satu pasangan calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan, daerah yang hanya terdapat satu calon tunggal, maka di dalam surat suara terdapat dua kolom, terdiri dari kolom yang memuat foto pasangan calon, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Dalam Pasal 18 disebutkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya dapat mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Kesepakatan DPR dan KPU jika Kotak Kosong Menang

Halaman:

Tags

Terkini