PORTALOKA.ID - Oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Surakarta yang diduga melakukan penggelapan uang jual beli properti berhasil diamankan di Klaten, Jawa Tengah.
Diduga oknum dosen yang melakukan penipuan itu berinisial H, dia mengajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Salah satu korbannya adalah warga Bejen Karanganyar berinisial M.
Kasus bermula pada Mei 2024 lalu. Dosen UNS ini menawarkan kavling Perumahan Griya Bimantara Lalung yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar.
Korban M pun merasa tertarik pada iklan perumahan tersebut, dan membeli beberapa unitnya.
Kuasa hukum M, Wiranto mengatakan korbannya tergiur dengan harga murah perumahan yang ditawarkan H.
Ia mengungkapkan setelah korban melakukan pelunasan tidak ada kemajuan proyek yang dilakukan.
Wiranto mengatakan hingga September 2024 kliennya belum diberikan sertifikat.
Menurutnya lahan tersebut juga masih kosong dan belum dilakukan pengerukan sesuai janji H.
Selain itu, H juga sulit dihubungi setelah dilakukan pelunasan.
"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap dia.