AKBP Wilson Bugner Pasaribu menambahkan berdasarkan hasil psikotes, Ipda BS juga dianggap telah memenuhi syarat dan legal untuk memegang senjata api.
"Yang bersangkutan almarhum dari sisi psikologis dia sudah memenuhi syarat untuk memegang senpi."
Baca Juga: Polisi di Kulon Progo Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Nekat Bunuh Diri Pakai Pistol
"Istilahnya, dia sudah legal untuk memegang senpi berdasar hasil tes psikotes, kemudian hasil wawancara para komandan atasannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ipda BS ditemukan bersimbah darah di rumahnya.
Ipda BS melakukan bunuh diri mengunakan pistol sebelum Magrib.
Jenazah Ipda BS pun dibawa ke RS Bhayangkara di Kalasan, Sleman, mengunakan mobil ambulans PMI Kulon Progo.
Ketua RT 104 Padukuhan Gendu, Suwandi mengatakan sekitar pukul 17.30 WIB saat istri Ipda BS, TW datang kerumah Suwandi.
Suwandi menceritakan, TW datang dalam kondisi menangis.
"Kalau kejadian persisnya kurang tahu."
"Datang setengah 6, datang menangis terus bilang sekarang hidup sendirian enggak ada temannya," ucap Suwandi.
Suwandi pun terkejut dengan maksud ucapan TW dan mempertanyakan keberadaan Ipda BS.
TW pun kemudian menjelaskan kalau suaminya sudah meninggal dunia.
"Ngomongnya dengan alat sendiri."