Baca Juga: Polisi di Kulon Progo Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Nekat Bunuh Diri Pakai Pistol
"Kita melaksanakan 39 adegan," kata Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Agung Sedewo.
Kegiatan reka ulang adegan disaksikan oleh puluhan warga sekitar karena penasaran dengan pelaku.
Keluarga korban yang juga keluarga Wahyu Pujantoro menyaksikan rekonstruksi.
Salah satu kerabat Wahyu Pujantoro merasa emosi melihat reka ulang adegan tersebut.
Ia sempat histeris dan nyaris menampar tersangka namun dicegah oleh polisi.
Kegiatan reka adegan itu dilakukan untuk mencocokkan fakta dan keterangan saksi serta tersangka.
"Guna memberikan gambaran hakim dalam memahami peristiwa."
"Selain itu tentunya juga jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ucap Iptu Agung Sedewo.
Penasihat hukum tersangka, Mus Aminingsih mengatakan reka ulang itu untuk cari tahu peristiwa sebenarnya.
"Cocok semuanya. Tapi tadi ada sedikit yang diskip," kata Mus Aminingsih.
Wahyu Pujantoro dan Edwin Widianto nekat mencuri dan menghabisi nyawa Sukarni Tarno Pawiro, Kamis, 13 Juni 2024.
Pelaku yang menghabisi Sukarni Tarno Pawiro adalah Wahyu Pujantoro.