berita

TOK! MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Politisi PDIP: Semoga Pak Anies Baswedan Dapat Dicalonkan sebagai Gubernur

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:26 WIB
Putusan MK terbaru memberi peluang bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 (aniesbaswedan.com)

PORTALOKA.ID - Di tengah hampir putusnya harapan Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar.

Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batan pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan MK tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya sebesar 25 persen atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif.

Baca Juga: Tak Bisa Maju di Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Tulis Pesan di X: Jangan Putus Asa dan Jangan Pernah Menyerah

Dengan adanya putusan MK terbaru, maka pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 pers suara pada pileg sebelumnya.

Terkait putusan MK tersebut, disambut baik oleh politisi PDI Perjuangan Masiton Pasaribu.

Dalam cuitannya, Masinton berharap Anies Baswedan dalam dicalonkan sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Semoga Pak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Gubernur Provinsi DK Jakarta," tulis Masinton, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Didukung 12 Parpol Duet Ridwan Kamil-Suswono Siap Tanding di Pilkada Jakarta dengan Akronim 'RAWON'

Sebelumnya, harapan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 hampir pupus.

Pasalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta.

Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendapat dukungan dari 12 partai politik.

Sementara itu, hanya PDI Perjuangan yang belum memutuskan siapa calon yang akan diusung karena belum ada partai politik yang bersedia untuk menjalin koalisi.

Halaman:

Tags

Terkini