Berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata anggota geng Kulon Warung Bois atau KWB.
Geng itu beranggotakan 25 orang.
KWB memiliki basecamp di gudang tembakau Desa Ngemplak.
ANR mengaku menjadi anggota geng KWB baru delapan bulan.
Diakui pula oleh ANR ini bukan kali pertama ia melakukan aksi serupa.
Sebelumnya ia sudah pernah dua kali tawuran di Klaten dan Boyolali.
"Tersangka juga terkait pembacokan di wilayah Wonosari," ujar Dica Ariseno.
6. Motif Pelaku
Aksi pelaku rupanya dilakukan karena pelaku merasa tertantang untuk berkelahi.
Dica Ariseno mengatakan pelaku merasa tertantang usai menerima tantangan berkelahi lewat TikTok yang berasal dari geng lain.
7. Terancam Dipenjara Maksimal 10 Tahun
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. ***