berita

2 Maling AC Proyek RSUD Bagas Waras, Klaten Ditangkap Polisi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi, Dua Lainnya Masih Buron

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:54 WIB
Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap 2 pelaku pencurian air conditioner (AC). (Istimewa/ Humas Polres Klaten)

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain melakukan pencurian di Klaten, tersangka juga melakukan pencurian di Jimbaran, Uluwatu, Bali, Surabaya, Jawa Timur dan Kebumen, Jawa Tengah. ***

Halaman:

Tags

Terkini