"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," terang Yudian.
Yudian pun mengatakan, bahwa aturan berpakaian bagi Paskibraka telah diatur Peraturan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. ***