PORTALOKA.ID - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap anak balita, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita Irianty yang juga merupakan influencer parenting itu ditangkap di kediamannya di Cimanggis, Kota Depok pada Rabu malam, 31 Agustus 2024.
Saat ditangkap di rumahnya, Meita Irianty dalam kondisi baik.
Meita Irianty lantas ditahan di Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa tersangka sedang hamil saat ditahan.
Meski begitu polisi memastikan akan tetap menahan Meita Irianty.
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu," ujar Arya Perdana saat melakukan konferensi pers pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Depok tersebut, Meita Irianty juga dihadirkan di hadapan awak media.
Meita Irianty yang telah memakai baju orange hanya tertunduk dan diam.
Ia bahkan tak mau mengucapkan kata maaf kepada orang tua korban saat dimintai keterangan oleh awak media.
Atas perbuatannya tersebut, Meita Irianty terancam hukuman 5 tahun penjara.
Meita Irianaty dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2.