"Saya bersedia mengembalikan uang ganti rugi atas kesepakatan bersama di awal sebesar Rp4.300.000 kepada Bapak Zaenal," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, lanjut FA, perkara dirinya dengan sang sopir bus pun selesai.
"Dengan ini saya dan Bapak Zaenal sudah selesai kasusnya, dan juga tidak ada pihak yang dirugikan," tambahnya.***