Dari hasil inspeksi menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat pada sarana produksi.
Dalam hal ini, BPOM akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan produk pangan meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market).
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. ***