Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, Hamenang sendiri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Klaten setelah terjaring OTT KPK.
“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ungkap Hamenang kepada wartawan di Mapolresta Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” sambungnya saat akan dibawa ke Jakarta.***