Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, Hamenang sendiri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Klaten setelah terjaring OTT KPK.
“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ungkap Hamenang kepada wartawan di Mapolresta Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” sambungnya saat akan dibawa ke Jakarta.***
Artikel Terkait
Gerindra Bicara Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis Pendamping Herdiat, Tiga Nama Masuk Penjajakan
Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM
Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal
MWC NU Cijeungjing Ciamis Punya Pengurus Baru, Siap Tancap Gas Jalankan Program Prioritas
Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Kristomei Sianturi Pimpin BNPB
Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi SMK NU 2 Kota Banjar, Dulu Semi Permanen Kini Punya Dua Ruang Kelas Permanen
Dukung Kenyamanan Belajar, SMKN 1 Ciamis Perbaiki Ruang Kelas dan Praktik Lewat Program Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar
Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Meski Kabut Asap Meluas, Begini Kata Pemerintah
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten Hamenang dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
Lantik Hasan Jadi Kades Cisontrol, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Paham Aturan Hukum