berita

Belum Punya Sertifikat Halal? Ini Cara Daftar Online Gratis bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:41 WIB
Cara mendaftar sertifikasi halal untuk UMKM (BPJPH)

PORTALOKA.ID - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pendaftaran ini semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.

Dalam laman resminya, yang dikutip redaksi pada Kamis (15/10/2026), BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Identitas dan data pelaku usaha.

3. Nama serta jenis produk yang diajukan.

4. Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.

5. Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.

6. Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini