Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat.
Namun, mekanisme tersebut tidak berjalan otomatis hanya karena adanya temuan dalam putusan MK terkait perkara Gibran.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur adanya proses melalui DPR dan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sebelum usul pemberhentian diputuskan MPR.
Karena itu, peluang pemakzulan maupun dampaknya terhadap Gibran 2029 masih bergantung pada proses hukum dan politik berikutnya, bukan semata-mata putusan perkara tersebut.***