berita

Soroti Masa Depan Gibran di 2029, Prof Uceng: Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan?

Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:16 WIB
Prof Uceng bicara soal peluang pemakzulan Gibran pasca putusan MK (YouTube Uchange Indonesia)

PORTALOKA.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng soroti nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2029, setelah Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA.

Temuan tersebut muncul dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing.

Dalam pembahasan di kanal YouTube Uchange Indonesia pada 7 Oktober 2026, Prof Uceng menilai temuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan politik lebih lanjut.

“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA,” ujar Prof Uceng saat membahas pertimbangan putusan tersebut.

Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima

Menurutnya, persoalan bukti pendidikan dapat menjadi penting ketika membicarakan kemungkinan Gibran mengikuti kontestasi politik berikutnya.

“Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029,” kata Prof Uceng dalam pembahasannya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis Prof Uceng mengenai implikasi putusan, bukan amar putusan MK yang secara langsung melarang Gibran mengikuti Pemilu 2029.

MK sendiri hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Baca Juga: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik

Mahkamah juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Selain persoalan 2029, Prof Uceng membahas kemungkinan isu tersebut dikaitkan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Ia mempertanyakan apakah persoalan administratif tersebut dapat berkembang menjadi kategori perbuatan tercela apabila terdapat proses hukum dan politik lanjutan.

“Bisa enggak sih kita simpulkan bahwa berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan dia punya ijazah?” ujar Prof Uceng.

Halaman:

Tags

Terkini