Baca Juga: Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
Karena perkara berada dalam rezim PHPU, putusan MK tidak secara otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan tersebut kini menjadi bahan perdebatan karena memuat dua sisi sekaligus: permohonan kandas secara hukum acara, tetapi terdapat temuan penting mengenai bukti pendidikan Gibran.
Prof Uceng kemudian menempatkan putusan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara keputusan hukum, kepentingan politik, dan konfigurasi kekuasaan nasional.***