berita

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot, Prof Uceng: Ada Kepentingan Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Prof Uceng ikut soroti putusan MK soal Gibran (YouTube Uchange Indonesia)

PORTALOKA.ID - Putusan MK terkait Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Karena itu, permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk menghasilkan putusan yang diminta pemohon.

Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tamat SMA.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan, meski MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Permohonan Tetap Tak Dapat Diterima

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng kemudian membahas putusan tersebut melalui kanal YouTube Uchange Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Prof Uceng, persoalan putusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum acara, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap dinamika politik.

“Putusan hukum tapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada,” ujar Prof Uceng dalam pembahasannya.

Ia menilai putusan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari perubahan atau rekalibrasi relasi kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Hakim Beberkan Alasannya

Dalam konteks itu, istilah “stempel” digunakan Prof Uceng untuk menggambarkan arti politik dari putusan yang tetap memuat temuan substansial meski permohonan tidak diterima.

Perkara ini terdaftar sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkara itu juga diajukan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Halaman:

Tags

Terkini