PORTALOKA.ID - Proses penyelidikan pada kasus dugaan perundungan (bullying) yang mengakibatkan seorang siswa kelas 2 berinisial MHAA (7) meninggal dunia masih terus dilakukan.
Satreskrim Polres Pemalang memeriksa Kepala Sekolah dan sejumlah guru SDN 01 Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Dari pihak sekolah ada dua orang yang dimintai keterangan, yaitu kepala sekolah dan guru. Selain itu, kami juga memeriksa kedua orang tua korban serta sejumlah saksi anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kepada awak media di Mapolres Pemalang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Total saksi yang diperiksa dalam serangkaian penyidikan ini telah mencapai delapan orang.
Adapun Pemerintah Kabupaten Pemalang menyerahkan penanganan kasus perundungan yang terjadi di SDN Kecamatan Pemalang kepada aparat penegak hukum.
“Sesuai kaidah hukum, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan ini. Pada saat yang sama, kita lakukan upaya-upaya secara internal agar semuanya terang benderang,” kata Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes dalam keterangannya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Mengenai tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap kepala sekolah, Nurkholes menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya kita akan mengambil tindakan tegas. Jika memungkinkan, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan perundungan ini terungkap dari laporan orang tua MHAA kepada pihak berwajib setelah anaknya meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026.
Penyelidikan awal menunjukkan dugaan perundungan yang membuat korban harus dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.
Terduga pelaku dalam kasus ini tak lain adalah kakak kelas korban yang duduk di kelas 5 dan kelas 6.
Ketiganya masih dalam proses pendalaman penyelidikan dengan bantuan koordinasi sejumlah pihak terkait mengingat terduga pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).***