PORTALOKA.ID - Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 untuk periode Oktober hingga Desember.
Penerima BSU ini nantinya akan mendapat bantuan Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 selama tiga bulan.
Kepastian tentang penyaluran BSU 2026 tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 30 September 2026 lalu.
Baca Juga: Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
Dalam pemaparannya, BSU ini diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Syarat Pekerja untuk Mendapat BSU
Meski aturan penerima BSU 2026 belum diterbitkan, ketentuannya dapat mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 seperti yang tertulis di laman resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Menjadi Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PU),
Baca Juga: Profil Mitchell Baker, Rekrutan Anyar yang Langsung Borong 5 Gol untuk Timnas Indonesia
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan ketentuan khusus untuk daerah dengan UMP/UMK di atas batas tersebut,
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri,