PORTALOKA.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, memberi dukungan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Dukungan tersebut ditunjukkan usai masinis berinisial AN (37) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Bobby menyebut bahwa masinis terkait layaknya keluarga KAI dan akan berjanji akan ikut mengawal proses hukumnya.
“Masinis adalah bagian dari keluarga Kereta Api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal, serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami,” tulis keterangan dalam unggahan di Instagram pribadinya, @bobby.rasyidin pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Ramai Kritik Publik atas Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek
Dalam unggahan lain, Bobby juga mengajak seluruh keluarga besar KAI untuk tidak patah semangat dan terus melakukan perbaikan.
“Di tengah situasi dan berbagai pemberitaan yang sedang kita hadapi, jangan sampai kita kehilangan semangat. Kita hadapi bersama. Kita evaluasi dan perbaiki bersama,” ungkapnya.
“Yang penting, tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak manajemen akan terus berdiri bersama dengan setiap pegawai KAI yang bekerja dengan benar, berintegritas, dan sesuai ketentuan.
“Jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Adapun pihak KAI sendiri telah menyatakan menghormati proses hukum dengan terus kooperatif dan akan memberi pendampingan kepada AN.
Menurut keterangan yang dibagikan KAI, ada 3 upaya pendampingan hukum untuk pegawainya.
Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai. ***