berita

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | 18:10 WIB
Bupati Ciamis menyerahkan keputusan remisi bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Sebanyak 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan bebas pada hari pemberian remisi.

Pemberian remisi berlangsung dalam suasana khidmat dan tertib. Kegiatan dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis bersama jajaran pejabat dan petugas pembinaan.

Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik, disiplin, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan keterampilan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada para warga binaan yang telah menunjukkan niat dan iktikad baik selama menjalani pembinaan di Lapas Ciamis.

Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

“Selamat kepada bapak dan ibu semua. Ada 228 warga binaan yang menerima remisi dan empat di antaranya bebas hari ini. Alhamdulillah,” ujar Herdiat.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Bupati Herdiat juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis yang dinilai mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, nyaman, dan tetap berorientasi pada proses pembinaan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Ciamis yang telah membuat lapas nyaman dan bersih. Paling tidak, warga binaan dapat diperlakukan secara manusiawi. Yang paling utama harus dibuat nyaman, tetapi jangan dibuat betah,” katanya.

Baca Juga: Sebabyak 490 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Lima Orang Langsung Bebas

Ia berpesan agar warga binaan tidak menganggap lapas sebagai tempat untuk kembali. Mereka diminta menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Jangan betah, bapak dan ibu. Jangan sampai setelah keluar kembali lagi ke lapas. Itu yang harus menjadi niat kuat dari bapak dan ibu semua,” pesannya.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

Ia menyadari bahwa menjalani kehidupan setelah bebas bukan perkara mudah. Para mantan warga binaan akan menghadapi berbagai tantangan ketika kembali berbaur dengan masyarakat. Karena itu, ketulusan, ketabahan, serta kemauan untuk berubah menjadi modal penting dalam membangun kehidupan baru.

Halaman:

Tags

Terkini