“Kita liat saja apakah betul ditindak atau tidak. Kalau Walikota tidak ada tindakan dan setelah tahu itu milik siapa dan akhirnya mencoba memberikan toleransi, atau dengan hanya penggantian bibit pohon saja, kami jajaran Laskar Benteng Indonesia akan turun ke jalan,” lanjutnya.
“Kami akan menyuarakan bahwa Bandung darurat pengawasan dan pengendalian terhadap apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung maupun oleh jajaran penegak Perda,” tukasnya.
Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Nama tempat usaha Six Nine Padel mencuat sebagai dugaan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk membuka pandangan terhadap sebuah videotron yang berada di sekitar lokasi.***