“Ruko tadi dalam keadaan kosong. Tapi, tadi temen-temen juga bisa melihat ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan sudah sah, ditunjukkan surat perintah penggeladahan dari pengadilan,” tukasnya.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Baregbeg Minta SPPG Berdayakan UMKM Lokal untuk Bahan Baku Program MBG
Penggeledahan di 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi
Sebelumnya, jajaran Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan tiga kasus korupsi.
Ketiga kasus tersebut adalah pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, korupsi PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat penggeledahan di kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, Polisi menyita uang tunai Rp67 miliar dan puluhan barang bukti lainnya.
Kemudian saat penggeledahan di Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, Polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan 100 juta rupiah sehingga total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Meski penggeledahan telah dilakukan, belum diumumkan tersangka dalam kasus tersebut.***